Berikut ini adalah pertanyaan dari enytriutami815 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Harga pokok penjualanRp1.200.000.000,00 Beban operasional usaha Rp 65.000.000,00 Beban administrasi dan umum Rp42.500.000,00
ia juga menerima penghasilan dari kos putri selama 1 tahun sebesar Rp72.000.000,00.
Berdasarkan data tersebut, Anda diminta menghitung utang PPh apabila masih terdapat sisa kerugian tahun 2017 sebesar Rp34.000.000,00.
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Penjelasan:
Untuk menghitung utang PPh dari perusahaan tersebut, perlu dihitung terlebih dahulu laba kotor yang diperoleh perusahaan. Laba kotor dapat dihitung dengan mengurangi harga pokok penjualan dari total penjualan.
Laba kotor = Penjualan - Harga pokok penjualan
Laba kotor = 1.950.000.000 - 1.200.000.000
Laba kotor = 750.000.000
Selanjutnya, untuk menghitung laba bersih, perlu dikurangi beban operasional usaha, beban administrasi dan umum, serta penghasilan dari kos putri dari laba kotor.
Laba bersih = Laba kotor - Beban operasional - Beban administrasi dan umum - Penghasilan kos putri
Laba bersih = 750.000.000 - 65.000.000 - 42.500.000 - 72.000.000
Laba bersih = 570.500.000
Kemudian, untuk menghitung utang PPh, dapat dikurangi sisa kerugian tahun 2017 dari laba bersih.
Utang PPh = Laba bersih - Sisa kerugian tahun 2017
Utang PPh = 570.500.000 - 34.000.000
Utang PPh = 536.500.000
Jadi, utang PPh yang harus dibayar perusahaan tersebut adalah Rp 536.500.000
*Note: Angka yang saya gunakan adalah asumsi dan mungkin tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pastikan untuk melakukan perhitungan yang lebih detail dan melakukan konsultasi dengan profesional untuk mengetahui utang PPh yang sebenarnya.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Wimz24 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 26 Apr 23