Perbedaan hak paten, merk dagang, Goodwill, dan lisensi adalah

Berikut ini adalah pertanyaan dari Aldanihayatuzein pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Perbedaan hak paten, merk dagang, Goodwill, dan lisensi adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Perbedaan hak paten, merk dagang, Goodwill, dan lisensi adalah:

  • Hak paten adalah adalah salah satu jenis hak kekayaan intelektual di bidang teknologi
  • Merek dagang adalah hak kekayaan intelektual dalam bidang produk atau usaha tertentu
  • Goodwill adalah itikad baik. Salah satu prinsip dalam hukum merek.
  • Lisensi adalah izin menggunakan merek atau hak cipta orang lain untuk dipergunakan dengan cara membayar kepada pemegang hak merek atau hak cipta.

Pembahasan

Hak paten, hak merek, hak cipta, goodwill, dan lisensi adalah hal-hal yang termuat dalam hak kekayaan intelektual. Hak kekayaan intelektual adalah hak yang dimiliki pencipta atas hasil olah pikir baik di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan lain-lain yang mana penggunaanya harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari penciptanya. Hak kekayaan intelektual dilindungi oleh undang-undang dan tidak boleh sembarang dipergunakan.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang hak kekayaan intelektual yomemimo.com/tugas/4286540

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 08 Jan 23