orang pribadi yang berdomisili atau berada di indonesia lebih dari

Berikut ini adalah pertanyaan dari animejojo001 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

orang pribadi yang berdomisili atau berada di indonesia lebih dari 183 (tidak terus berturut-turut) dalam jangka waktu dua bulan termasuk kelompok subjek

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut informasi yang diberikan, individu pribadi yang berdomisili atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari (tidak terus berturut-turut) dalam jangka waktu dua bulan termasuk dalam kelompok subjek yang dikenai kewajiban pajak di Indonesia.

Menurut peraturan perpajakan di Indonesia, seseorang akan dianggap sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) jika memenuhi salah satu dari dua kriteria berikut:

1. Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan yang berakhir atau dimulai pada tahun pajak bersangkutan. Dalam hal ini, 183 hari tidak harus berturut-turut.

2. Memiliki rumah tinggal tetap di Indonesia dan memiliki niat untuk tinggal di Indonesia.

Jika seseorang memenuhi salah satu kriteria di atas, maka mereka dianggap sebagai WP OP dan memiliki kewajiban untuk membayar pajak di Indonesia atas penghasilan yang diperoleh, baik yang diperoleh di dalam maupun di luar negeri.

Dalam konteks yang diberikan, jika individu pribadi berdomisili atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari (tidak terus berturut-turut) dalam jangka waktu dua bulan, mereka akan dianggap sebagai WP OP dan akan masuk ke dalam kelompok subjek yang dikenai kewajiban pajak di Indonesia.

Note : Jawaban Bercetak Tebal/Bold

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh xiaoharto dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 22 Aug 23