PT Honest & Co adalah Wajib Pajak yang secara formal

Berikut ini adalah pertanyaan dari ledyginting3 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

PT Honest & Co adalah Wajib Pajak yang secara formal sebenarnya telah patuh terhadap kewajiban dalam menyampaikan SPT Tahunan. Pada Th 2013 PT Honest & Co ini pada faktanya tidak melaporkan dengan benar jumlah penghasilan netonya, tetapi melaporkan seluruh biaya baik yang diperkenankan maupun yang tidak yang seluruhnya dikurangkan dari penghasilan brutonya. Apa yang terjadi selanjutnya adalah kredit pajak PT Honest & Co ini menjadi cukup besar, namun pembayaran pajak yang telah dipungut PPh Final seperti hasil penjualan tanah, bunga deposito, persewaan gedung kantor telah dimasukkan juga sebagai kredit pajak. Akibatnya terjadi pembayaran kelebihan pajak, yang selanjutnya atas kelebihan ini diminta kembali oleh PT Honest &Co melalui SPT Tahunan yang telah disampaikan ke Ditjen Pajak. Apa yang sepatutnya dilakukan oleh KPP - Ditjen Pajak atas persoalan ini?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Dalam situasi ini, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dan Ditjen Pajak (Direktorat Jenderal Pajak) akan melakukan langkah-langkah berikut terkait persoalan ini:

1. Verifikasi dan Pemeriksaan: KPP atau Ditjen Pajak akan melakukan pemeriksaan terhadap SPT Tahunan yang disampaikan oleh PT Honest & Co. Mereka akan melakukan verifikasi terhadap informasi yang tercantum dalam SPT, termasuk jumlah penghasilan neto yang dilaporkan dan kredit pajak yang diajukan.

2. Pemeriksaan Mendalam: Jika terdapat ketidaksesuaian antara laporan SPT dengan fakta sebenarnya, pemeriksaan akan dilakukan lebih mendalam. Pemeriksa pajak akan memeriksa bukti-bukti transaksi, dokumen akuntansi, dan informasi lainnya yang relevan untuk memverifikasi kebenaran laporan.

3. Penyusunan Tagihan Pajak: Jika terbukti bahwa PT Honest & Co telah melaporkan dengan tidak benar jumlah penghasilan neto dan melakukan pemotongan pajak yang tidak sah, KPP atau Ditjen Pajak akan menyusun tagihan pajak tambahan yang mencakup jumlah pajak yang seharusnya dibayar oleh perusahaan.

4. Penagihan Pajak: PT Honest & Co akan diberikan pemberitahuan tagihan pajak tambahan dan diberi batas waktu untuk membayarnya. Jika PT Honest & Co tidak membayar dalam batas waktu yang ditentukan, ditindaklanjuti dengan langkah-langkah penagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

5. Evaluasi dan Penindakan Hukum: Ditjen Pajak juga dapat melakukan evaluasi terhadap kepatuhan pajak PT Honest & Co secara keseluruhan. Jika ditemukan adanya pelanggaran serius atau indikasi tindakan penipuan, Ditjen Pajak dapat mengambil langkah hukum seperti melaporkan kasus tersebut ke kepolisian atau menempuh jalur peradilan.

Dalam hal pembayaran kelebihan pajak yang diminta kembali oleh PT Honest & Co, KPP atau Ditjen Pajak akan memproses permohonan pengembalian pajak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pengembalian pajak dapat dilakukan jika terdapat kelebihan pajak yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh riojonathanmunthe dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 14 Aug 23