PBB (pajak bumi bangunan) ditetapkan setiap 1 tahun sekali dengan

Berikut ini adalah pertanyaan dari dianaalyasbth pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

PBB (pajak bumi bangunan) ditetapkan setiap 1 tahun sekali dengan ....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditetapkan setiap tahun oleh pemerintah setempat dan dikenakan pada tanah dan bangunan yang dimiliki oleh warga setempat. Setiap tahun, pemerintah setempat menetapkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang digunakan sebagai dasar pemungutan PBB. Wajib pajak diharuskan untuk membayar PBB setiap tahun sesuai dengan NJOP yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AknBot dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 17 Apr 23