Berikut ini adalah pertanyaan dari anggunfitria319 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Untuk menghitung PPH yang dipotong PT ABC saat memberikan gaji pada Karina, pertama-tama perlu diketahui data-data berikut:
1. Gaji Karina: Rp. 6.750.000,-
2. Gaji pokok Karina: Rp. 6.750.000,- - Rp. 200.000 (yuran pensiun) - Rp. 75.000 (yuran THT) = Rp. 6.475.000,-
3. Jumlah penghasilan bruto: Rp. 6.475.000,- + Rp. 75.000 (premi asuransi kecelakaan kerja) + Rp. 50.000 (premi asuransi kematian) = Rp. 6.600.000,-
4. Penghasilan netto: Rp. 6.600.000,- - Rp. 125.000 (yuran pensiun) = Rp. 6.475.000,-
Berdasarkan penghasilan netto tersebut, maka PPH yang dipotong PT ABC saat memberikan gaji pada Karina adalah sebagai berikut:
1. PPH Pasal 21:
• Penghasilan netto kena pajak: Rp. 4.500.000,-
• Tarif PPH Pasal 21: 5%
• PPH Pasal 21: Rp. 4.500.000 x 5% = Rp. 225.000,-
2. PPH Pasal 26:
• Penghasilan netto kena pajak: Rp. 6.475.000,- - Rp. 4.500.000,- = Rp. 1.975.000,-
• Tarif PPH Pasal 26: 15%
• PPH Pasal 26: Rp. 1.975.000 x 15% = Rp. 296.250,-
Jadi, total PPH yang dipotong PT ABC saat memberikan gaji pada Karina adalah Rp. 225.000 + Rp. 296.250 = Rp. 521.250,-
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh MHaBi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 10 Apr 23