1. Wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar

Berikut ini adalah pertanyaan dari 12herisanto pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau kelalaian yang dilakukan oleh debitur baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan maupun malah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Berikan analisis anda jika ada perilaku wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak (baik dari perusahaaan dana pensiun dan konsumen) dalam pelaksanaan perjanjian dana pensiun !2. Asuransi merupakan sebuah perjanjian antara Tertanggung (pihak yang jiwanya diasuransikan) dan Penanggung (biasanya perusahaan asuransi). Pihak Tertanggung diwajibkan membayar premi asuransi per bulan atau tahunnya, sementara itu Penanggung akan membayarkan Uang Pertanggungan ketika risiko yang ditanggung terjadi. Apa yang anda ketahui mengenai jenis asuransi dan manfaat asuransi dan kapan manfaat asuransi dirasakan ?
Lembaga Penunjang adalah institusi penunjang yang turut serta mendukung pengoperasian Pasar Modal dan bertugas dan berfungsi melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum. Terdapat Institusi penunjang yang turut serta mendukung pengoperasian pasar modal. Jelaskan peran masing-masing institusi penunjang pasar modal
Bank Terbuka mengajukan transaksi SBI Repo dengan merepokan seri SBI IDBI1152415973 dengan nilai nominal Rp1.450.000.000,- dan tingkat diskonto SBI Repo yang berlaku sebesar 9,50%. Berapakah nilai tunai transaksi SBI Repo?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1). Dalam konteks pelaksanaan perjanjian dana pensiun, perilaku wanprestasi dapat terjadi baik dari pihak perusahaan dana pensiun maupun konsumen (peserta dana pensiun). Berikut adalah beberapa analisis terkait dampak dan implikasi perilaku wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian dana pensiun:
Dampak Finansial: Jika salah satu pihak melakukan wanprestasi, hal ini dapat menyebabkan kerugian finansial bagi pihak lain. Misalnya, jika perusahaan dana pensiun tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar manfaat pensiun kepada peserta, peserta akan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan keuangan mereka setelah pensiun.
Kerugian Kepercayaan: Wanprestasi dalam perjanjian dana pensiun dapat merusak kepercayaan antara perusahaan dana pensiun dan peserta. Peserta pensiun memiliki harapan bahwa dana pensiun akan menjaga dan mengelola dana mereka dengan baik, serta membayar manfaat pensiun yang telah dijanjikan. Jika perusahaan gagal memenuhi kewajibannya, hal ini dapat merusak reputasi perusahaan dan kepercayaan peserta.
Implikasi Hukum: Perilaku wanprestasi dalam perjanjian dana pensiun dapat memicu perselisihan hukum antara pihak-pihak yang terlibat. Peserta dana pensiun yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan dana pensiun untuk mendapatkan ganti rugi atau pemulihan hak-hak mereka.

2). Asuransi adalah perjanjian yang dilakukan antara tertanggung (pihak yang jiwanya diasuransikan) dan penanggung (biasanya perusahaan asuransi). Dalam perjanjian ini, tertanggung diwajibkan membayar premi asuransi per bulan atau tahunnya sebagai imbalan atas perlindungan yang diberikan oleh penanggung. Manfaat asuransi dirasakan ketika risiko yang ditanggung terjadi.

Jenis-jenis asuransi meliputi:

- Asuransi Jiwa: Melindungi pihak tertanggung atau ahli warisnya dengan memberikan manfaat finansial dalam bentuk uang pertanggungan jika tertanggung meninggal dunia. Asuransi jiwa juga dapat mencakup manfaat seperti tunjangan cacat atau penyakit kritis.

- Asuransi Kesehatan: Melindungi tertanggung dari risiko biaya perawatan kesehatan. Asuransi kesehatan mencakup biaya rawat inap, pemeriksaan medis, obat-obatan, dan perawatan medis lainnya.

- Asuransi Kendaraan: Melindungi pemilik kendaraan dari kerugian finansial yang disebabkan oleh kecelakaan, pencurian, atau kerusakan kendaraan. Asuransi kendaraan mencakup biaya perbaikan kendaraan, penggantian kendaraan yang hilang, serta pertanggungan terhadap kerugian pihak ketiga.

- Asuransi Harta Benda: Melindungi harta benda seperti rumah, properti komersial, dan barang berharga lainnya dari kerusakan, kebakaran, pencurian, atau bencana alam.

Manfaat asuransi dirasakan ketika risiko yang ditanggung terjadi. Misalnya, dalam asuransi kendaraan, manfaat dirasakan ketika kendaraan mengalami kerusakan atau hilang. Dalam asuransi jiwa, manfaat dirasakan ketika tertanggung meninggal dunia dan ahli waris menerima uang pertanggungan. Dalam asuransi kesehatan, manfaat dirasakan ketika tertanggung membutuhkan perawatan medis dan klaim dapat diajukan untuk biaya yang ditanggung.

3. Lembaga penunjang dalam pasar modal memiliki peran penting dalam mendukung pengoperasian dan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum. Berikut adalah beberapa institusi penunjang pasar modal dan peran masing-masing:

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK): OJK merupakan lembaga yang bertugas mengawasi dan mengatur seluruh kegiatan di pasar modal Indonesia.

- Bursa Efek Indonesia (BEI): BEI adalah tempat terjadinya transaksi jual beli efek, seperti saham dan obligasi. M

- Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek (KPEI dan KSEI): KPEI dan KSEI bertugas sebagai lembaga kliring dan penjaminan dalam transaksi efek di pasar modal. n dan penyelesaian transaksi efek secara elektronik.

- Perusahaan Efek: Perusahaan efek adalah lembaga keuangan yang berperan sebagai perantara dalam jual beli efek.

- Lembaga Rating: Lembaga rating memberikan penilaian terhadap kualitas kredit atau risiko suatu efek. Penilaian ini membantu investor dalam pengambilan keputusan investasi dengan memberikan informasi tentang risiko investasi.

- Perusahaan Penilai Independen: Perusahaan penilai independen melakukan penilaian atas nilai aset dan nilai perusahaan yang tercatat di pasar modal. Penilaian ini memberikan gambaran tentang nilai intrinsik suatu perusahaan.

4. Untuk menghitung nilai tunai transaksi SBI Repo, kita perlu mengalikan nilai nominal seri SBI dengan tingkat diskonto SBI Repo yang berlaku. Dalam kasus ini, nilai nominal seri SBI IDBI1152415973 adalah Rp1.450.000.000,- dan tingkat diskonto SBI Repo adalah 9,50%.

Nilai tunai transaksi SBI Repo = Nilai nominal seri SBI x (1 - Tingkat diskonto SBI Repo)
= Rp1.450.000.000,- x (1 - 0,0950)
= Rp1.450.000.000,- x 0,905
= Rp1.313.250.000,-

Jadi, nilai tunai transaksi SBI Repo adalah Rp1.313.250.000,-.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh wulansurirahayu0607 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 20 Aug 23