Berikut ini adalah pertanyaan dari oresky53 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Rp. 137.500.000
Penjelasan:
Untuk menghitung besarnya pajak penghasilan terutang, kita perlu menggunakan rumus tarif pajak penghasilan yang berlaku pada tahun pajak 2018 di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018, tarif pajak penghasilan untuk badan usaha pada tahun pajak 2018 adalah sebagai berikut:
0% untuk penghasilan hingga Rp. 4.800.000.000,-
25% untuk penghasilan di atas Rp. 4.800.000.000,-
Sehingga, untuk menghitung pajak penghasilan terutang PT. Sejahtera, kita perlu melakukan beberapa tahapan sebagai berikut:
Hitung jumlah penghasilan bruto yang melebihi batas penghasilan tidak kena pajak, yaitu Rp. 4.800.000.000,-.
Jumlah ini dapat dihitung sebagai berikut:
Jumlah penghasilan bruto - Batas penghasilan tidak kena pajak
= Rp. 4.550.000.000,- - Rp. 4.800.000.000,-
= Rp. 0,-
Hitung besarnya pajak penghasilan dengan mengalikan jumlah penghasilan kena pajak dengan tarif pajak penghasilan badan usaha sebesar 25%.
Jumlah ini dapat dihitung sebagai berikut:
Jumlah penghasilan kena pajak x Tarif pajak penghasilan badan usaha
= Rp. 550.000.000,- x 25%
= Rp. 137.500.000,-
Jadi, besarnya pajak penghasilan terutang PT. Sejahtera dalam tahun pajak 2018 sebesar Rp. 137.500.000,-.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh LastOprekersz123 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 18 May 23