Apabila kadar dan sifat barang yang di utangkan tidak di

Berikut ini adalah pertanyaan dari sakliressy10 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apabila kadar dan sifat barang yang di utangkan tidak di ketahui maka hukumnya?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Haram

Penjelasan:

maaf kalau salah semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rizkiramadhan160221 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 24 Apr 23