Berikut ini adalah pertanyaan dari dianaalyasbth pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban Anda:
a. DPP menggunakan Nilai Lain
b. Pengusaha penyalur yang semata-mata melakukan penyerahan produk hasil
tembakau tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP
c. Jawaban A, B, dan C benar
d. Semua Salah
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Ketentuan khusus PPN untuk penyerahan produk hasil tembakau, yaitu ...
a. DPP menggunakan Nilai Lain
b. Pengusaha penyalur yang semata-mata melakukan penyerahan produk hasil
tembakau tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP
c. Jawaban A, B, dan C benar
d. Semua Salah
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia, ketentuan khusus PPN untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebagai berikut.
- DPP menggunakan Nilai Lain
Penyerahan produk hasil tembakau dikenai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) dengan Nilai Lain. Nilai Lain adalah nilai yang ditetapkan oleh pemerintah untuk produk tertentu yang tidak memiliki harga pasar atau harga pasar yang tidak dapat dipergunakan sebagai dasar pengenaan pajak. - Pengusaha penyalur yang semata-mata melakukan penyerahan produk hasil tembakau tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP
Pengusaha penyalur yang semata-mata melakukan penyerahan produk hasil tembakau tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Artinya, pengusaha tersebut tidak perlu menyetor pajak penjualan atas barang miliknya ke kas negara. Namun, pengusaha tersebut masih wajib melaporkan penjualannya kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Jadi, jawaban yang benar adalah (C) Jawaban A, B, dan C benar.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sulkifli2018 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 22 Mar 23