Sdr. A dengan Status Kawin mempunyai Anak 3 orang (K/3)

Berikut ini adalah pertanyaan dari mogiertanto2004 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sdr. A dengan Status Kawin mempunyai Anak 3 orang (K/3) dan memiliki usaha Toko mendapat memproleh Penghasilan Bersih untuk Tahun 2018 Rp 100.000.000 dan Tahun 2009 Rp.600.000.000,00Hitung berapa besarnya Pajak Terutang Tahun 2008 dan Tahun 2009 atas nama Sdr. A tersebut ! Perhatikan PTKP masing-masing tahun


Mohon bantuannya

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Untuk menghitung pajak terutang atas nama Sdr. A, pertama-tama kita perlu mengetahui Penghasilan Kena Pajak (PKP) Sdr. A pada Tahun 2008 dan 2009. Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah jumlah penghasilan bersih setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku pada tahun tersebut. PTKP adalah batas penghasilan maksimal yang tidak dikenakan pajak. PTKP terdiri dari dasar pengenaan pajak yang sama untuk setiap orang, yaitu Rp 54.000.000 per tahun, ditambah dengan jumlah tambahan PTKP yang diberikan untuk setiap anak. Jumlah tambahan PTKP untuk setiap anak adalah Rp 4.500.000 per tahun. Dengan demikian, PTKP Sdr. A pada Tahun 2008 adalah Rp 54.000.000 + 3 * Rp 4.500.000 = Rp 66.000.000 per tahun.

Untuk menghitung pajak terutang pada Tahun 2008, pertama-tama kita perlu menghitung PKP Sdr. A pada tahun tersebut. PKP Sdr. A pada Tahun 2008 adalah Rp 100.000.000 - Rp 66.000.000 = Rp 34.000.000. Selanjutnya, kita dapat menghitung pajak terutang Sdr. A pada Tahun 2008 dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku pada tahun tersebut. Tarif pajak pada Tahun 2008 adalah sebagai berikut:

Penghasilan kena pajak hingga Rp 50.000.000: 5%

Penghasilan kena pajak di atas Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000: 15%

Penghasilan kena pajak di atas Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000: 25%

Penghasilan kena pajak di atas Rp 500.000.000: 30%

Dari tarif pajak di atas, dapat dilihat bahwa PKP Sdr. A pada Tahun 2008 adalah Rp 34.000.000, yang berada dalam kisaran Penghasilan kena pajak hingga Rp 50.000.000. Dengan demikian, pajak terutang Sdr. A pada Tahun 2008 adalah Rp 34.000.000 * 5% = Rp 1.700.000.

Untuk menghitung pajak terutang pada Tahun 2009, pertama-tama kita perlu menghitung PKP Sdr. A pada tahun tersebut. PKP Sdr. A pada Tahun 2009 adalah Rp 600

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh IQbalXOXO dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 09 Mar 23