bagaimana perlakuan akutansinya apabila bank rugi dalam mengelola dana giro

Berikut ini adalah pertanyaan dari alyprtw30 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana perlakuan akutansinya apabila bank rugi dalam mengelola dana giro Wadiah?jelaskan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Apabila bank rugi dalam mengelola dana giro wadiah, maka bank tersebut harus mengembalikan dana tersebut kepada pemilik dana giro wadiah. Bank tidak diperkenankan untuk menggunakan dana tersebut untuk keperluan lain, kecuali jika telah mendapat persetujuan dari pemilik dana giro wadiah tersebut.

Bank juga harus memberitahukan kepada pemilik dana giro wadiah tentang kondisi keuangan bank yang menyebabkan bank tersebut rugi dalam mengelola dana giro wadiah. Pemilik dana giro wadiah kemudian dapat memutuskan apakah akan mempercayai bank tersebut untuk mengelola dana giro wadiahnya kembali atau tidak.

Apabila pemilik dana giro wadiah memutuskan untuk tidak mempercayai bank tersebut lagi dan menarik dana giro wadiahnya, maka bank harus segera mengembalikan dana tersebut kepada pemilik dana giro wadiah.

Semoga membantu!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh MHaBi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 10 Apr 23