PT Ampyang telah memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sebesar Rp150.000.000,00

Berikut ini adalah pertanyaan dari shafadilaa pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

PT Ampyang telah memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sebesar Rp150.000.000,00 untuk Tahun Pajak 2018.Pada tanggal 30 Januari 2020, DJP melakukan pemeriksaan terhadap kewajiban PPh

Badan Tahun Pajak 2018 dengan hasil sebagai berikut:

a. Pajak Penghasilan yang terutang sebesar Rp100.000.000,00

b. Kredit pajak, yaitu:

1) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp40.000.000,00

2) Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp60.000.000,00

3) Pajak Penghasilan Pasal 25 sebesar Rp100.000.000,00

Berapakah nilai pajak yang masih harus dibayar atau lebih dibayar?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Nilai pajak yang masih harus dibayar dapat dihitung dengan mengurangi pajak yang terutang dengan total kredit pajak yang diperoleh, yaitu:

Pajak yang masih harus dibayar = Pajak terutang - Total kredit pajak Pajak terutang = Rp100.000.000,00 Total kredit pajak = Rp40.000.000,00 + Rp60.000.000,00 + Rp100.000.000,00 = Rp200.000.000,00

Maka, nilai pajak yang masih harus dibayar atau lebih dibayar adalah:

Pajak yang masih harus dibayar = Rp100.000.000,00 - Rp200.000.000,00 = -Rp100.000.000,00

Nilai negatif menunjukkan bahwa perusahaan telah membayar pajak lebih banyak dari yang seharusnya dan berhak untuk memperoleh pengembalian pajak sebesar Rp100.000.000,00. Ditambah dengan pengembalian pajak yang diperoleh sebesar Rp150.000.000,00, maka total pengembalian pajak yang diperoleh oleh perusahaan adalah Rp250.000.000,00.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh karismakhan dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 29 Jun 23