Berikut ini adalah pertanyaan dari laila27 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
PPh 21 adalah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh wajib pajak atas penghasilan mereka. Berikut adalah cara menghitung PPh 21 Bu Lia:
Tentukan penghasilan kotor Bu Lia selama 21 hari, yaitu: Rp300.000 x 21 hari = Rp6.300.000
Tentukan PTKP Bu Lia, yaitu: Rp54.000.000 (tahun 2021)
Tentukan penghasilan kena pajak (PKP) Bu Lia, yaitu: penghasilan kotor - PTKP = Rp6.300.000 - Rp54.000.000 = Rp-47.700.000 (PKP negatif, sehingga tidak terkena pajak)
Jadi, Bu Lia tidak perlu membayar PPh 21 karena penghasilannya tidak mencapai batas PTKP.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh farisadyarahman6 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 30 Apr 23