Berikut ini adalah pertanyaan dari wblestari5622 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Penjelasan:
Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas bonus yang diterima oleh Budi Santoso, kita perlu mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan peraturan yang berlaku pada April 2022, tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan bonus adalah sebagai berikut:
0% untuk penghasilan hingga Rp 50.000.000
5% untuk penghasilan di atas Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000
15% untuk penghasilan di atas Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000
25% untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000
Diketahui bahwa Budi Santoso menerima bonus sebesar Rp 15.000.000 pada April 2022. Oleh karena itu, kita akan menghitung PPh Pasal 21 atas bonus tersebut menggunakan tarif 5%, karena bonus Budi Santoso berada dalam kisaran penghasilan antara Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000.
Langkah-langkah perhitungan:
Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PKP = Gaji + Bonus - PTKP
Gaji = Rp 10.000.000 (gaji bulanan)
Bonus = Rp 15.000.000 (bonus)
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) = Rp 54.000.000 (PTKP tahun 2022 untuk karyawan yang sudah menikah dan memiliki 2 anak)
PKP = Rp 10.000.000 + Rp 15.000.000 - Rp 54.000.000
PKP = Rp 20.000.000
Menghitung PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 = Tarif x PKP
Tarif = 5% (tarif PPh Pasal 21 untuk PKP antara Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000)
PPh Pasal 21 = 5% x Rp 20.000.000
PPh Pasal 21 = Rp 1.000.000
Jadi, jumlah PPh Pasal 21 yang harus dibayar oleh Budi Santoso atas bonus yang diterimanya sebesar Rp 15.000.000 adalah Rp 1.000.000.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh unknown dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 23 Jul 23