Berikut ini adalah pertanyaan dari farisganss47 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Tuan A bekerja di PT AAAyang bergerak dibidang fasion dan mendapat royalti sebesarRp35.000.000,00. Jika tuan A belum memiliki NPWP, maka pajak yang harus dikeluarkan Tuan A atas pembayaran royalti tersebut sebesar Rp5.250.000
PENJELASAN DENGAN LANGKAH-LANGKAH
Pajak penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak baik perorangan maupun organisasi sesuai ketentuan. Pajak penghasilan diatur pada pasal 23 pada undang-undang perpajakan. Tarif pajak penghasilan bersifat progresif yaitu
- Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan Rp 50.000.000, - Rp 250.000.000,- adalah 15%.
- Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan Rp 250.000.000,- Rp 500.000.000,- adalah 25%.
- Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000, - adalah 30%.
Cara mengerjakan kasus di atas yaitu
Diketahui
Penghasilan Tuan A Rp35.000.000
Tidak memiliki NPWP
Ditanya
Pajak yang dikeluarkan
Jawab
Tuan A 15% x Rp35.000.000 = Rp5.250.000
Karena Tuan A tidak mempunyai NPWP maka pajak yang dikenakan adalah
= 100% x Rp5.250.000 = Rp 10.500.000
Berdasarkan perhitungan itu, maka Tuan A terkena pemotongan sebesar Rp5.250.000 + Rp5.250.000 = 10.500.000
Maka pajak yang akan dikenakan pada tuan A adalah 10.500.000
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang Pajak penghasilan yomemimo.com/tugas/10195519
#BelajarBersamaBrainly#SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ayliyacute dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 08 Mar 23