Tahun 2022 PKP Bpk Yudistira sebesar Rp 150.000.000,00. Hitung PPh

Berikut ini adalah pertanyaan dari ludwinacristiantiest pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tahun 2022 PKP Bpk Yudistira sebesar Rp 150.000.000,00. Hitung PPh Bapak Yudistira!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Untuk menghitung PPh Bapak Yudistira, kita perlu mengetahui tarif PPh dan jumlah penghasilan kena pajak yang dihitung berdasarkan rumus:

Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Bruto – Pengurang Pajak Terutang

Tarif PPh 2022:

- 5% untuk penghasilan hingga Rp 50 juta

- 15% untuk penghasilan di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta

- 25% untuk penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta

- 30% untuk penghasilan di atas Rp 500 juta hingga Rp 1 milyar

- 35% untuk penghasilan di atas Rp 1 milyar

Karena penghasilan Bapak Yudistira adalah Rp 150.000.000,00, maka untuk menghitung PPh, kita perlu menentukan besarnya pengurang pajak terutang yang berlaku untuk tahun 2022.

Pengurang Pajak Terutang untuk karyawan pada tahun 2022 adalah:

- Biaya Jabatan (maksimal Rp 30 juta)

- Iuran Pensiun (maksimal 4,75% dari penghasilan bruto)

- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bulanan atau tahunan.

Karena kita tidak mengetahui informasi lengkap mengenai Bapak Yudistira, kita akan menggunakan asumsi sesuai ketentuan PTKP tahun 2022: Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan (pada gaji bulanan).

Sehingga, Penghasilan Kena Pajak untuk Bapak Yudistira adalah:

- Penghasilan Bruto = Rp 150.000.000,00

- Pengurang Pajak Terutang = Biaya Jabatan (maksimal Rp 30 juta) + Iuran Pensiun (maksimal 4,75% x Rp 150.000.000,00 = Rp 7.125.000,00) + PTKP (Rp 54 juta/tahun = Rp 4,5 juta/bulan)

- Penghasilan Kena Pajak = Rp 150.000.000,00 - (Rp 30.000.000,00 + Rp 7.125.000,00 + Rp 4.500.000,00) = Rp 108.375.000,00

Berikut langkah-langkah untuk menghitung PPh Bapak Yudistira:

- Penghasilan Kena Pajak = Rp 108.375.000,00

- Tarif PPh yang berlaku untuk penghasilan di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta adalah 15%, sehingga:

- PPh Bapak Yudistira = Rp 50.000.000,00 x 5% + (Rp 108.375.000,00 - Rp 50.000.000,00) x 15% = Rp 13.756.250,00

Jadi, besarnya PPh Bapak Yudistira adalah Rp 13.756.250,00.

Bila jawaban sesuai, Jadikan jawaban terbaik ya!!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Loky23 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 16 Jun 23