pada tahun 2021 kalo seoranh WPOP memperoleh PKP sebesar 600

Berikut ini adalah pertanyaan dari risqikaa10kika pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

pada tahun 2021 kalo seoranh WPOP memperoleh PKP sebesar 600 juta,berapa besar jumlah pph terutang?..... Dengan asumsi pkp yang sama pada tahun 2022,berapa jumlah pkp terutang?...​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Answer & Explanation :

Question :

Pada tahun 2021 kalo seoranh WPOP memperoleh PKP sebesar 600 juta,berapa besar jumlah pph terutang ? Dengan asumsi pkp yang sama pada tahun 2022, berapa jumlah pkp terutang ?

Explanation :

Untuk menghitung jumlah PPh terutang, maka perlu tau tarif PPh yang berlaku pada tahun 2021. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2020, tarif PPh yang berlaku untuk WPOP

  •    0% untuk penghasilan hingga Rp 50 juta
  •    5% untuk penghasilan di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta
  •    15% untuk penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta
  •    25% untuk penghasilan di atas Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar
  •    30% untuk penghasilan di atas Rp 1 miliar

Selanjutnya ----->  Dengan PKP sebesar Rp 600 juta, maka PPh terutang dapat dihitung :

  • Penghasilan hingga Rp 50 juta: 0% x Rp 50 juta = Rp 0
  • Penghasilan di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta: 5% x (Rp 250 juta - Rp 50 juta) = Rp 10 juta
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta: 15% x (Rp 500 juta - Rp 250 juta) = Rp 37,5 juta
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta hingga Rp 600 juta: 25% x (Rp 600 juta - Rp 500 juta) = Rp 25 juta

Maka ketika jumlah hasil PKP, keseluruhan hasil dari PPh terutang sebesar Rp 72,5 juta.

  • Adapun Untuk menghitung PKP yang terutang pada tahun 2022 dengan asumsi PKP yang sama, perlu mengetahui nilai batas non-taxable income (BNTI) yang berlaku pada tahun 2022. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.03/2021, BNTI pada tahun 2022 adalah sebesar Rp 54 juta.

Maka demikian PKP pada tahun 2022 dengan asumsi PKP yang sama adalah :

  •    Jumlah penghasilan: Rp 600 juta
  •    BNTI: Rp 54 juta
  •    PKP: Rp 546 juta (Rp 600 juta - Rp 54 juta)

PKP yang terutang pada tahun 2022 dengan asumsi PKP yang sama adalah sebesar Rp 546 juta.


Answer :

PKP yang terutang pada tahun 2022 dengan asumsi PKP yang sama adalah sebesar Rp 546 juta.

-------   I trust this will be of use to you    -------

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh controltujuh dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 05 Jun 23