Perhatikan kasus berikut  :Anjasmara pada tahun 2017 bekerja pada perusahaan

Berikut ini adalah pertanyaan dari vdaysmled pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Perhatikan kasus berikut  :Anjasmara pada tahun 2017 bekerja pada perusahaan PT SUKA CITA dengan memperoleh gaji sebulan Rp 13.400.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp200.000,00. Anjasmara menikah dan mempunyai 3 anak.Bilamana Anjasmara belum mempunyai NPWP besarnya PPh Pasal 21 yang dibayarkan Anjasmara selama satu tahun adalah sebesar...​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

PPh Pasal 21 yang dibayarkan oleh Anjasmara selama satu tahun adalah Rp 0,00.

Penjelasan:

Berdasarkan data yang diberikan, kita dapat menggunakan rumus PPh Pasal 21 sebagai berikut:

PPh Pasal 21 = Rekening Penerimaan Negara (RPN) x tarif PPh Pasal 21

RPN = Gaji bruto - iuran pensiun - biaya jabatan - PTKP

Gaji bruto = Rp 13.400.000,00

Iuran pensiun = Rp 200.000,00 (telah diketahui)

Biaya jabatan = 5% x gaji bruto = 5% x 13.400.000,00 = Rp 670.000,00

Untuk PTKP, jumlahnya tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan. Berdasarkan data yang diberikan, Anjasmara menikah dan mempunyai 3 anak. Maka, PTKP yang dapat diterapkan adalah sebagai berikut:

PTKP = Rp 45.000.000,00 + (Rp 4.500.000,00 x 3) = Rp 58.500.000,00

Dengan demikian, RPN Anjasmara adalah sebagai berikut:

RPN = 13.400.000,00 - 200.000,00 - 670.000,00 - 58.500.000,00 = -45.970.000,00

Karena RPN negatif, maka tarif PPh Pasal 21 yang digunakan adalah 0%. Oleh karena itu, jumlah PPh Pasal 21 yang dibayarkan oleh Anjasmara selama satu tahun adalah sebesar Rp 0,00.

Jadi, PPh Pasal 21 yang dibayarkan oleh Anjasmara selama satu tahun adalah Rp 0,00.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Cesongg dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 06 Jul 23