Berikut ini adalah pertanyaan dari alfinadi02 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Ketentuan yang dimaksud dalam pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah sebagai berikut:
1. Jenis barang: PPnBM hanya dikenakan pada barang-barang berwujud mewah seperti mobil mewah, rumah tangga mewah, jam tangan mewah, dan barang-barang mewah lainnya yang ditentukan oleh pemerintah.
2. Nilai barang: PPnBM dikenakan pada barang-barang yang memiliki nilai tertentu yang ditentukan oleh pemerintah.
3. Sumber pemungutan: PPnBM hanya dipungut pada pabrikan atau pada saat barang diimpor, dan bukan pada saat barang tersebut dijual ke konsumen akhir.
4. Frekuensi pemungutan: PPnBM harus dibayar setiap kali barang mewah tersebut diproduksi atau diimpor.
5. Dokumen yang diperlukan: Pabrikan atau importir harus menyediakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh pemerintah untuk memverifikasi pembayaran PPnBM, seperti faktur pembelian, surat jalan, dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan.
6. Persentase pajak: Persentase pajak yang dikenakan untuk PPnBM ditentukan oleh pemerintah dan dapat berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketentuan-ketentuan ini diterapkan untuk memastikan bahwa pemungutan PPnBM dilakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan untuk memastikan bahwa pemerintah memperoleh pendapatan yang adil dari barang-barang mewah yang diimpor atau diproduksi di negara tersebut.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh akunandaditangguhkan dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 12 May 23