Berikut ini adalah pertanyaan dari karibonara442 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Berikut adalah perhitungannya:
Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto Barata dapat dihitung dengan cara:
Upah borongan = Rp7.500.000,00
Jumlah hari kerja = 25 hari
Upah harian = Upah borongan / Jumlah hari kerja = Rp7.500.000,00 / 25 hari = Rp300.000,00 per hari
Penghasilan bruto = Jumlah hari kerja x Upah harian = 25 hari x Rp300.000,00 = Rp7.500.000,00
Pengurangan PTKP
Pengurangan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dapat dihitung berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan. Dalam kasus ini, Barata berstatus tidak kawin tanpa tanggungan, sehingga PTKP-nya adalah Rp4.500.000.
Penghasilan Neto
Penghasilan neto Barata adalah penghasilan bruto dikurangi PTKP, yaitu:
Rp7.500.000,00 - Rp4.500.000 = Rp3.000.000,00
Tarif PPh Pasal 21
Tarif PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap adalah sebagai berikut:
0% untuk penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun
5% untuk penghasilan di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun
15% untuk penghasilan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 per tahun
25% untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun
Dalam kasus ini, penghasilan neto Barata tidak melebihi batas penghasilan untuk tarif 0%, sehingga tarif PPh Pasal 21 yang berlaku adalah 0%.
Berdasarkan penghitungan di atas, PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan oleh Barata pada tahun 2017 adalah 0% dari penghasilan bruto, yaitu:
0% x Rp7.500.000,00 = Rp 0
cmiw
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh edo7538 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 02 Jul 23