Berikut ini adalah pertanyaan dari nadiatampessy2003 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Untuk menghitung PPh Pasal 21 terutang Tn. Bagas, kita perlu menghitung penghasilan bruto dan pengurangan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Berikut adalah perhitungannya:
1. Penghasilan bruto dari usaha = Peredaran usaha - Biaya untuk mendapat menagih dan memelihara penghasilan = Rp. 7.500.000.000 - Rp. 4.100.000.000 = Rp. 3.400.000.000
2. Penghasilan bruto dari pekerjaan = Rp. 125.000.000
3. Penghasilan bruto keseluruhan = Penghasilan bruto dari usaha + Penghasilan bruto dari pekerjaan + Penghasilan bruto dari luar usaha = Rp. 3.400.000.000 + Rp. 125.000.000 + Rp. 55.000.000 = Rp. 3.580.000.000
4. PTKP Tn. Bagas sesuai statusnya (K/-) adalah Rp. 54.000.000,- per tahun.
5. Penghasilan neto = Penghasilan bruto - PTKP = Rp. 3.580.000.000 - Rp. 54.000.000 = Rp. 3.526.000.000
6. PPh Pasal 21 terutang dihitung dengan menggunakan tarif pajak progresif yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan tarif pajak penghasilan orang pribadi (PPh Pasal 21) di Indonesia, tarif pajak yang berlaku untuk penghasilan neto Tn. Bagas adalah sebagai berikut:
- 5% untuk penghasilan hingga Rp. 50 juta
- 15% untuk penghasilan di antara Rp. 50 juta dan Rp. 250 juta
- 25% untuk penghasilan di antara Rp. 250 juta dan Rp. 500 juta
- 30% untuk penghasilan di atas Rp. 500 juta
Dari perhitungan di atas, penghasilan neto Tn. Bagas adalah Rp. 3.526.000.000, sehingga tarif pajak yang berlaku untuk Tn. Bagas adalah sebagai berikut:
- 5% untuk penghasilan hingga Rp. 50 juta = 5% x Rp. 50.000.000 = Rp. 2.500.000
- 15% untuk penghasilan di antara Rp. 50 juta dan Rp. 250 juta = 15% x (Rp. 250.000.000 - Rp. 50.000.000) = Rp. 30.000.000
- 25% untuk penghasilan di antara Rp. 250 juta dan Rp. 500 juta = 25% x (Rp. 500.000.000 - Rp. 250.000.000) = Rp. 62.500.000
- 30% untuk penghasilan di atas Rp. 500 juta = 30% x (Rp. 3.526.000.000 - Rp. 500.000.000) = Rp. 956.800.000
Jadi, PPh Pasal 21 terutang Tn. Bagas adalah Rp. 2.551.300.000 (Rp. 2.500.000 + Rp.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh roshidanhandipcbdpc dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 07 Aug 23