berdasarkan PP nomor 23 tahun 2018 maka perusahaan mendapatkan fasilitas

Berikut ini adalah pertanyaan dari ayu8899 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Berdasarkan PP nomor 23 tahun 2018 maka perusahaan mendapatkan fasilitas berupa pengenaan pajak sebesar 0,5% dari peredaran bruto dan bersifat final. peredaran bruto bulan Desember 2020 sebesar Rp 380.722.000tolong bantu jawab jurnal nya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Penjelasan:

Debit:

Pajak (0,5% x Rp 380.722.000)

Kredit:

Pajak dibayar dimuka

Catatan:

PP nomor 23 tahun 2018 memberikan fasilitas pengenaan pajak sebesar 0,5% dari peredaran bruto bulan Desember 2020 sebesar Rp 380.722.000.

Fasilitas pajak tersebut bersifat final.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh firmanzyah82 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 26 Mar 23