1. Endang adalah karyawati dengan status menikah tanpa anak. Ia

Berikut ini adalah pertanyaan dari karibonara442 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Endang adalah karyawati dengan status menikah tanpa anak. Ia bekerja di PT. X dengan gaji Rp. 7.500.000 per bulan. Endang membayar iuran pensiun sebesar Rp. 100.000 setiap bulan. Diketahui bahwa suami Enda tidak mempunyai penghasilan apa pun. Pada bulan Juli, selain menerima gaji, Endang juga menerima pembayaran atas lembur sebesar Rp. 2.500.000. Hitunglah PPh terutang pasal 21! 2.mohon bantuannya ya kakak ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

PPh terutang pasal 21 yang harus dibayar oleh Endang pada bulan Juli adalah sebesar Rp226.250.

Penjelasan:

Diketahui:

  • Endang adalah karyawati dengan status menikah tanpa anak
  • Ia bekerja di PT. X dengan gaji Rp. 7.500.000 per bulan
  • Endang membayar iuran pensiun sebesar Rp. 100.000 setiap bulan
  • Suami Endang tidak mempunyai penghasilan apa pun
  • Pada bulan Juli, selain menerima gaji, Endang juga menerima pembayaran atas lembur sebesar Rp. 2.500.000

Ditanya:

  • Berapa PPh terutang pasal 21 yang harus dibayar oleh Endang?

Jawab:

Untuk menghitung PPh terutang pasal 21 yang harus dibayar oleh Endang, kita perlu mengetahui penghasilan kena pajak (PKP) Endang terlebih dahulu.

Penghasilan kena pajak (PKP) dihitung dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya jabatan dan iuran pensiun serta penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Dalam hal ini, penghasilan bruto Endang pada bulan Juli adalah Rp7.500.000 (gaji) + Rp2.500.000 (pembayaran atas lembur) = Rp10.000.000. Biaya jabatan dihitung sebesar 5% dari penghasilan bruto atau maksimal Rp500.000 per bulan. Iuran pensiun yang dibayarkan oleh Endang adalah Rp100.000.

Selanjutnya, kita perlu mengetahui besaran PTKP untuk Endang. Karena Endang sudah menikah tapi belum punya anak dan suaminya tidak memiliki penghasilan, maka PTKP-nya adalah Rp58.500.000 per tahun atau Rp4.875.000 per bulan.

Dengan demikian, PKP Endang pada bulan Juli dapat dihitung sebagai berikut:

PKP = Penghasilan Bruto - Biaya Jabatan - Iuran Pensiun - PTKP = Rp10.000.000 - Rp500.000 - Rp100.000 - Rp4.875.000 = Rp4.525.000

Setelah mengetahui PKP, kita dapat menghitung PPh terutang pasal 21 yang harus dibayar dengan menggunakan tarif progresif yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan tarif progresif tersebut, PPh terutang pasal 21 yang harus dibayar untuk PKP sebesar Rp4.525.000 adalah sebesar 5% dari PKP, yaitu sebesar Rp226.250.

Jadi, PPh terutang pasal 21 yang harus dibayar oleh Endang pada bulan Juli adalah sebesar Rp226.250.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh unknown dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 02 Jul 23