10. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian

Berikut ini adalah pertanyaan dari zoyazefannya pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

10. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Pajak atas penyelenggaraan hiburan merupakan pendapatan untuk pemerintah daerah. Tarif yang berlaku untuk pajak hiburan adalah .... A. 5% D. 25% B. 10% E. 35% C. 20%​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

hiburanya seperti apa ?

Penjelasan:

Perhitungan Besaran Pajak Hiburan Tarif Pajak Hiburan ditetapkan : Tontonan film, sebesar 20 % (dua puluh persen); Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana, sebesar 10 % (sepuluh persen); Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya, sebesar 20 % (dua puluh persen);

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bion12 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 02 May 23