Hariandja (2002: 244) mendefinisikan kompensasi sebagai keseluruhan balas jasa yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari gebi100 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hariandja (2002: 244) mendefinisikan kompensasi sebagai keseluruhan balas jasa yang diterima olehpegawai sebagai akibat dari pelaksanaan pekerjaan di organisasi dalam bentuk uang atau
lainnya. Kompensasi dapat bersifat langsung maupun tidak langsung. Pembayaran kompensasi ada
yang dikaitkan langsung dengan kinerja, seperti upah atau gaji, bonus, dan komisi, sehingga
sering disebut dengan kompensasi langsung. Ada yang tidak dikaitkan langsung dengan kinerja
sebagai upaya meningkatkan ketenangan dan kepuasan kerja pegawai, seperti tunjangan-tunjangan.
Berdasarkan deskripsi di atas, maka:
3. Jelaskan yang dimaksud dengan kompensasi tunjangan !


ready yaaa 089527247849

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kompensasi tunjangan mengacu pada bentuk balas jasa yang diterima oleh seorang pegawai di luar gaji pokok atau upah yang berkaitan langsung dengan kinerjanya. Tunjangan merupakan tambahan atau fasilitas yang diberikan kepada pegawai sebagai upaya untuk meningkatkan ketenangan dan kepuasan kerja. Tunjangan dapat berupa berbagai bentuk seperti tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi, tunjangan makan, tunjangan perumahan, tunjangan pendidikan, dan sebagainya. Tujuan dari pemberian tunjangan adalah untuk memenuhi kebutuhan dan memberikan insentif kepada pegawai agar tetap termotivasi dan merasa dihargai dalam lingkungan kerja.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh christinedecolleta dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Aug 23