bagaimanakah prosedur pelaksanaan belanja desa? ​

Berikut ini adalah pertanyaan dari dwiputrianggraeni553 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimanakah prosedur pelaksanaan belanja desa? ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pelaksanaan belanja desa atau yang juga dikenal sebagai Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Berikut adalah prosedur pelaksanaan belanja desa yang umumnya berlaku:

Perencanaan: Desa melakukan perencanaan kebutuhan dan alokasi anggaran untuk kegiatan pembangunan desa, yang terdiri dari rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM Desa), rencana kerja pemerintah desa (RKP Desa), dan anggaran pendapatan dan belanja desa (APB Desa).

Penganggaran: APB Desa dibuat setiap tahun oleh Pemerintah Desa setelah mempertimbangkan rencana pembangunan dan kebutuhan masyarakat. APB Desa harus disusun berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, partisipatif, dan akuntabel.

Pelaksanaan: Belanja desa dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan penggunaan teknologi informasi. Pelaksanaan belanja desa meliputi tata cara pelaksanaan anggaran, tata kelola keuangan desa, dan tata kelola pemerintah desa.

Pelaporan: Setiap kegiatan belanja desa harus dilaporkan secara terbuka dan transparan kepada masyarakat. Laporan keuangan desa juga harus diaudit oleh auditor independen setiap tahun.

Evaluasi: Evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan belanja desa secara periodik, setidaknya sekali dalam setahun, untuk menilai keberhasilan pelaksanaan program dan proyek pembangunan desa.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adambybudiman dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 15 May 23