Berikut ini adalah pertanyaan dari krismawatilase4 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Untuk menghitung upah pegawai tersebut, berikut adalah langkah-langkahnya:
Diket :
total jam kerja selama satu minggu, yaitu 50 jam.
Ditanya:
Tentukan jam kerja biasa dan jam lembur?
Jika perusahaan menetapkan batas waktu 45 jam per minggu sebagai jam kerja biasa, maka jam kerja biasa adalah 45 jam, dan sisanya 5 jam adalah jam lembur.
Hitung upah kerja biasa:
Jika tarif upah per jam adalah Rp. 1000,-, maka upah kerja biasa adalah 45 jam x Rp. 1000,- = Rp. 45.000,-.
Hitung upah lembur. Jumlah uang lembur dihitung dengan cara mengalikan tarif upah lembur dengan jumlah jam lembur yang dikerjakan, kemudian ditambahkan dengan premi lembur yang diberikan. Tarif upah lembur adalah 1,5 kali tarif upah kerja biasa, yaitu Rp. 1.000,- x 1,5 = Rp. 1.500,-. Jumlah uang lembur adalah 5 jam x Rp. 1.500,- = Rp. 7.500,-. Premi lembur adalah 20% x Rp. 7.500,- = Rp. 1.500,-.
Total upah pegawai adalah upah kerja biasa ditambah dengan upah lembur dan premi lembur. Total upah pegawai = Rp. 45.000,- + Rp. 7.500,- + Rp. 1.500,- = Rp. 54.000,-.
Jadi, upah pegawai tersebut selama satu minggu adalah sebesar Rp. 54.000,-.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Slvyna dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 29 May 23