Berikut ini adalah pertanyaan dari yogagathan77 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
2. Dila adalah seorang pegawai di PT Sinar Jaya Sentosa dengan status menikah dan memiliki 4 anak. Pada tahun 2022 memperoleh gaji sebulan Rp 11.500.000,00. Dila membayar Iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2% dari gaji dan iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00 setiap bulan. Berdasarkan surat keterangan dari Pemerintah Daerah tempat Dila berdomisili yang diserahkan kepada pemberi kerja diketahui bahwa suaminya tidak mempunyai penghasilan apapun. Pada bulan Juni 2022 selian menerima gaji juga menerima pembayaran atas lembur (overtime) sebesar Rp 2.500.000,00. Hitunglah PPh Pasal 21 terutang bulan Juni 2022!
3. Prima seorang karyawan PT Batik Air. Pada bulan Juli 2022 memilik gaji pokok sebesar Rp 9.500.000,00. Tunjangan istri sebesar 10%, tunjangan anak 2% per anak, dan tunjanag struktural sebesar Rp 6.000.000,00. Iuran pensiun yang dibayar oleh Prima adalah 2%. Status menikah dengan memiliki 2 anak. Berdasarkan data tersebut, besarnya PPh Pasal 21 yang harus dibayar Prima setiap bulannya jika Prima belum memiliki NPWP adalah...
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
no 1
Untuk menghitung PPh Pasal 21, kita perlu menentukan gaji bruto dan pengurangan yang diperbolehkan. Berikut adalah perhitungan untuk Hari pada bulan Juni 2022:
Gaji harian x jumlah hari kerja dalam sebulan = gaji bruto
Rp 350.000 x 22 = Rp 7.700.000
Premi BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar oleh pemberi kerja:
Jaminan kecelakaan kerja = 1% x gaji bruto = 1% x Rp 7.700.000 = Rp 77.000
Jaminan kematian = 0,3% x gaji bruto = 0,3% x Rp 7.700.000 = Rp 23.100
Total pengurangan:
Iuran pensiun = Rp 150.000
Iuran JHT = 2% x gaji bruto = 2% x Rp 7.700.000 = Rp 154.000
Total pengurangan = Rp 150.000 + Rp 154.000 = Rp 304.000
Gaji bruto - total pengurangan = gaji netto
Rp 7.700.000 - Rp 304.000 = Rp 7.396.000
Berikut adalah perhitungan PPh Pasal 21:
Penghasilan kena pajak (PKP) = gaji netto - (PTKP + tanggungan x TK0 x PTKP)
PTKP = Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan
Tanggungan = 1 (anak)
TK0 = 1 (kawin)
PKP = Rp 7.396.000 - (Rp 54.000.000 + 1 x 1 x Rp 4.500.000) = Rp 0
Tarif pajak = 5% dari PKP
5% x Rp 0 = Rp 0
Sehingga, Hari tidak harus membayar PPh Pasal 21 pada bulan Juni 2022.
yg lain pikir sendiri, capek
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh edo7538 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 27 Jun 23