Berikut ini adalah pertanyaan dari dianaalyasbth pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Tarif PBB (pajak bumi bangunan) P3 berdasarkan amanat UU PBB adalah tarif yang ditetapkan oleh pemerintah setempat dan dapat berbeda-beda di setiap daerah. Tarif PBB P3 ditentukan berdasarkan jenis tanah, lokasi, dan manfaat yang diperoleh dari tanah tersebut. Tarif PBB P3 dikenakan pada tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan pribadi, perusahaan, atau organisasi, termasuk tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan.
Joki tugas Anda dengan mudah dan efisien bersama kami! hubungi nomer dibawah ini
08817841834
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh maulanabagus508005 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 17 Apr 23