Tarif PBB (pajak bumi bangunan) P3 berdasarkan amanat UU PBB

Berikut ini adalah pertanyaan dari dianaalyasbth pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tarif PBB (pajak bumi bangunan) P3 berdasarkan amanat UU PBB adalah ....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Tarif PBB (pajak bumi bangunan) P3 berdasarkan amanat UU PBB adalah tarif yang ditetapkan oleh pemerintah setempat dan dapat berbeda-beda di setiap daerah. Tarif PBB P3 ditentukan berdasarkan jenis tanah, lokasi, dan manfaat yang diperoleh dari tanah tersebut. Tarif PBB P3 dikenakan pada tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan pribadi, perusahaan, atau organisasi, termasuk tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan.

Joki tugas Anda dengan mudah dan efisien bersama kami! hubungi nomer dibawah ini

08817841834

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh maulanabagus508005 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 17 Apr 23