bagi BUMN dan BUMD cara menentukan angsuran dalam tahun berjalan

Berikut ini adalah pertanyaan dari onyourgenzi pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagi BUMN dan BUMD cara menentukan angsuran dalam tahun berjalan adalah…​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Besarnya PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yaitu 10% (sepuluh persen) dari penghasilan neto sebulan yang disetahunkan dibagi 12 (dua belas). Besarnya PPh Pasal 25 dihitung untuk setiap bulan dalam tahun pajak bersangkutan. Apabila Wajib Pajak baru tersebut adalah Wajib Pajak orang pribadi maka jumlah penghasilan netto yang disetahunkan dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

>Besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan bagi Wajib Pajak BUMN dan BUMD adalah sebesar jumlah PPh yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan, dikurangi dengan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 untuk tahun pajak sebelumnya, dibagi 12 (dua belas).

>Dalam hal RKAP belum disahkan, besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung sebesar angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya setelah RKAP disahkan maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung dengan cara sebagaimana dimaksud pada huruf a mulai bulan awal tahun pajak yang bersangkutan.

>Apabila dalam tahun pajak yang bersangkutan terdapat sisa kerugian yang masih dapat di kompensasikan, maka dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung dari penghasilan neto menurut RKAP setelah dikurangi dengan jumlah sisa kerugian yang masih dapat di kompensasikan tersebut.

>Dalam hal Wajib Pajak BUMN/BUMD tersebut adalah Wajib Pajak baru, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 tidak dihitung sebagaimana halnya Wajib Pajak baru tetapi dihitung berdasarkan RKAP sebagaimana dimaksud pada huruf a.

>Dalam hal Wajib Pajak BUMN/BUMD adalah bank atau wajib pajak sewa guna usaha dengan hak opsi, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan laporan triwulanan sebagaimana ditegaskan dalam angka 2.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sofiaulfa2503 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 30 Jun 23