Pada 5 Januari 2017 Tn. Amir mulai bekerja sebagai staf

Berikut ini adalah pertanyaan dari fakhrinoer pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pada 5 Januari 2017 Tn. Amir mulai bekerja sebagai staf Perpajakan di PT Sehat Prima, sebuah perusahaan dagang yang menjual alat-alat kesehatan. Pada tanggal 10 Maret 2018, Tn. Amir menikah dengan Ny. Sri. Pada 20 April 2019 Ny. Sri melahirkan anak laki-laki. Untuk memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan, Tn. Amir dan Ny. Sri memilih untuk menggabung NPWP atau memilih status KepalaKeluarga (KK) sejak awal menikah.

Hitunglah besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tn. Amir yang seharusnya tercantum dalam SPT tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:follow ig kaka dongg @jagad_walker45

Penjelasan:

Untuk menghitung besaran PTKP Tn. Amir, kita perlu mengetahui status pernikahan dan jumlah tanggungan pada setiap tahunnya. Berdasarkan informasi yang diberikan, Tn. Amir menikah pada tanggal 10 Maret 2018 dan memiliki seorang anak pada 20 April 2019. Oleh karena itu, status pernikahan dan jumlah tanggungan Tn. Amir dapat dihitung sebagai berikut:

- Tahun 2017: Tn. Amir belum menikah, sehingga statusnya adalah single (belum menikah) dan jumlah tanggungannya adalah 0.

- Tahun 2018: Tn. Amir menikah pada tanggal 10 Maret 2018, sehingga statusnya berubah menjadi married (menikah) dan jumlah tanggungannya adalah 1 (Ny. Sri).

- Tahun 2019: Tn. Amir masih menikah dan pada tanggal 20 April 2019 memiliki seorang anak, sehingga statusnya adalah married (menikah) dan jumlah tanggungannya adalah 2 (Ny. Sri dan anak).

- Tahun 2020: Tn. Amir masih menikah dan pada tahun ini memiliki 1 anak, sehingga statusnya adalah married (menikah) dan jumlah tanggungannya adalah 2 (Ny. Sri dan anak).

Besaran PTKP untuk setiap status pernikahan dan jumlah tanggungan dapat dilihat pada tabel berikut (berlaku untuk tahun pajak 2020):

| Status Pernikahan | Jumlah Tanggungan | Besaran PTKP |

|------------------|------------------|--------------|

| Single | 0 | Rp54.000.000 |

| Married | 1 | Rp58.500.000 |

| Married | 2 | Rp63.000.000 |

| Married | 3 | Rp67.500.000 |

Sehingga, besaran PTKP Tn. Amir pada setiap tahunnya adalah sebagai berikut:

- Tahun 2017: PTKP = Rp54.000.000 (status single, 0 tanggungan)

- Tahun 2018: PTKP = Rp63.000.000 (status married, 1 tanggungan)

- Tahun 2019: PTKP = Rp67.500.000 (status married, 2 tanggungan)

- Tahun 2020: PTKP = Rp67.500.000 (status married, 2 tanggungan)

Note: Besaran PTKP dapat berubah dari tahun ke tahun tergantung pada kebijakan pemerintah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Nelvinpranama45 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 11 Aug 23