Lina karyawati sudah menikah memiliki 1 anak (status KK), pada

Berikut ini adalah pertanyaan dari ihsanmejasem4 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Lina karyawati sudah menikah memiliki 1 anak (status KK), pada tahun 2022 memperoleh penghasilan sebesar Rp 6.500.000 perbulan. Selain gaji perusahaan membayarkan premi BPJS dan iuran JHT masing masing sebesar Rp 200.000 dan 150.000. selain itu Lina juga membayar iuran pensiun sendiri sebesar Rp 100.000. Pajak yang harus dipotong atas penghasilan Lina setiap bulan adalah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jadi, dari penghasilan Ibu Lina setiap bulan akan dipotong PPh pasal 21 sebesar Rp88.250

Penjelasan:

Penghasilan Bruto Sebulan

Gaji Pokok 6.500.000

Premi BPJS  (ditanggung perusahaan) 200.000

Total penghasilan bruto sebulan 6.700.000

Pengurangan

Biaya Jabatan (Max Rp500.000 sebulan) (6.700.000 x 5%) 335.000

Iuran pensiun, JHT, THT (wajib ditanggung pegawai) 100.000

Total Pengurangan 435.000

Penghasilan neto sebulan (6.700.000 - 435.000) : 6.265.000

Penghasilan neto setahun (6.265.000 x 12) : 75.180.000

PTKP (TK) 54.000.000

Penghasilan Kena Pajak (PKP : 75.180.000 - 54.000.000) : 21.180.000

PPh pasal 21 setahun (21.180.000 x 5%) 1.059.000

PPh pasal 21 sebulam (1.059.000/12) : 88.250

Note:

1. Penambahan jenis premi (BPJS, Asuransi dll) yang diperbolehkan adalah yang dibayarkan oleh perusahaan. Apabila terdapat premi yang dibayarkan oleh pegawai, maka tidak diperbolehkan menjadi tambahan.

2. Iuran (Pensiun, JHT, THT dll) menjadi pengurang dan diperbolehkan apabila dibayarkan oleh pegawai, bukan perusahaan.

3. Besaran PTKP

WP Sendiri 54.000.000

Nikah 4.500.000

Tanggungan (Max 3) 4.500.000

Untuk kasus Ibu Lina walaupaun disoal tertera status K/1, tetap diakui sebagai TK (Tidak Kawin) karena apabila status Isteri dan tidak ada surat keputusan dari perpajakkan yang menyatakan Ibu Lina sebagai Kepala Rumah Tangga, maka diasumsikan Kepala Rumah Tangga adalah suami, dan PTKP Nikah dan Tanggungan dipotong pada perhitungan PPh 21 suami.

4, Tarif pasal 17 terbaru menurut UU Harmoniasi Perpajakkan

Penghasilan 0-60 juta dikekanakan tarif 5%

60 juta - 250 juta dikekenakan tarif 15%

250 juta - 500 juta dikenakan tarif 25%

500 juta - 5M dikenakana tarif 30%

> 5M dikenakan tarif 35%

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lea11059 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 28 May 23