Studi Kasus 3 Bambang Raharjo, S.H. seorang PNS Golongan III/C.

Berikut ini adalah pertanyaan dari naimahilak pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Studi Kasus 3 Bambang Raharjo, S.H. seorang PNS Golongan III/C. Memiliki NPWP 05.605.825.2.705.000. Mulai bulan April 2017, gaji pokok menjadi Rp4.000.000,00, yang berlaku surut sejak 1 Januari 2017. Tunjangan fungsional Rp4.000.000,00. Status kawin dan memiliki 2 tanggungan. Bambang Raharjo, S.H. menerima rapel Rp1.800.000,00. Pajak penghasilan sebelum kenaikan gaji yang telah dibayar Rp300.000,00. Berdasarkan data di atas, Anda diminta: Menghitung pajak atas rapel Bambang Raharjo, S.H..​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Untuk menghitung pajak atas rapel Bambang Raharjo, S.H., dapat dilakukan sebagai berikut:

1. Hitung gaji kena pajak untuk periode Januari-Maret 2017:

  • Gaji kena pajak = (Gaji pokok + Tunjangan fungsional) x 3 bulan
  • Gaji kena pajak = (Rp4.000.000 + Rp4.000.000) x 3
  • Gaji kena pajak = Rp24.000.000

2. Hitung PTKP:

  • PTKP = (Jumlah tanggungan + 1) x Rp4.500.000
  • PTKP = (2 + 1) x Rp4.500.000
  • PTKP = Rp13.500.000

3. Hitung penghasilan neto untuk periode Januari-Maret 2017:

  • Penghasilan neto = Gaji kena pajak - PTKP - PPh yang telah dibayar sebelumnya
  • Penghasilan neto = Rp24.000.000 - Rp13.500.000 - Rp300.000
  • Penghasilan neto = Rp10.200.000

4. Hitung PPh 21 atas penghasilan neto:

a. Hitung tarif pajak sesuai dengan Tabel PPh 21:

  • Tarif pajak = 5% x (Penghasilan neto - Rp50.000.000)
  • Tarif pajak = 5% x (Rp10.200.000 - Rp50.000.000)
  • Tarif pajak = 0% (karena penghasilan neto kurang dari Rp50.000.000)

b. Hitung PPh 21 atas rapel:

  • PPh 21 = Rapel x Tarif pajak
  • PPh 21 = Rp1.800.000 x 0%
  • PPh 21 = Rp0

Jadi, pajak atas rapel Bambang Raharjo, S.H. adalah Rp0.

Pembahasan:

Pajak adalah pungutan wajib berupa uang yang harus dibayarkan oleh penduduk sebagai bentuk sumbangan wajib kepada negara/pemerintah. Pajak memiliki empat fungsi, yaitu fungsi anggaran, fungsi alokasi, fungsi distribusi/pemerataan, dan fungsi pengatur/regulasi.

  1. Fungsi anggaran, yaitu pajak berfungsi sebagai sumber penerimaan kas negara yang dikumpulkan dari masyarakat untuk membiayai pengeluaran negara.
  2. Fungsi alokasi, yaitu pajak berfungsi untuk mendanai atau menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan masyarakat.
  3. Fungsi distribusi/pemerataan, yaitu pajak berfungsi untuk digunakan dalam pembangunan ekonomi secara merata.
  4. Fungsi pengatur/regulasi, yaitu pajak berfungsi untuk mendorong kegiatan ekspor, menghambat inflasi, memberi proteksi terhadap barang produksi domestik, dan mengatur investasi modal untuk meningkatkan produktifitas ekonomi.

Pelajari Lebih lanjut

Pelajari Lebih lanjut tentang Jelaskan pengertian PAJAK yomemimo.com/tugas/1105147

#BelajarBersamaBrainly#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mohhan86 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 Jul 23