PT Selaras melakukan kegiatan usaha dalam bidang persewaan kantor dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari prilaprilia123 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

PT Selaras melakukan kegiatan usaha dalam bidang persewaan kantor dan juga persewaan mobil. dalam tahun 2021 PT Selaras memperoleh penghasilan dari persewaan ruangan sebesar Rp. 2.000.000.000 dan dari persewaan mobil sebesar Rp. 1.000.000.000,-. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk usaha persewaan mobil dan persewaan ruangan kantor tidak dapat di pisahkan dan seluruh nya berjumlah Rp.1.600.000.000 (semua biaya telah sesuai dengan ketentuan fiscal). Selain itu PT Selaras menerima penghasilan-penghasilan lain yaitu bunga deposito dan BPR sebesar Rp. 20.000.000 dan Dividen dari anak Perusahaan PT Sejati yang sahamnya dimiliki sebesar 5% sebesar Rp. 200.000.000Diminta :
a. Jelaskan aspek perpajakan dari semua kegiatan diatas
b. Apakah PT Selaras wajib melaporkan SPT Tahunan Pajak 2021? Jika Tidak berikan alasannya dan Jika Wajib berapa besarnya penghasilan dan biaya yang dicantumkan dalam SPT Tahunan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban

a. Aspek perpajakan dari kegiatan persewaan kantor dan mobil adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayar oleh PT Selaras. Penghasilan dari persewaan ruangan dan mobil akan dikenakan PPh Pasal 21 sesuai dengan tarif yang berlaku. Biaya yang dikeluarkan untuk usaha persewaan kantor dan mobil akan diakui sebagai beban untuk mengurangi penghasilan yang dikenakan pajak. Selain itu, penghasilan dari bunga deposito dan BPR, serta dividen dari anak perusahaan yang dimiliki akan dikenakan PPh Pasal 23 atau PPh Final sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b. PT Selaras wajib melaporkan SPT Tahunan Pajak 2021 karena memperoleh penghasilan dari kegiatan persewaan kantor dan mobil, bunga deposito, BPR dan dividen dari anak perusahaan. Penghasilan yang dicantumkan dalam SPT Tahunan Pajak 2021 adalah total penghasilan yang diperoleh dari kegiatan persewaan kantor dan mobil, bunga deposito, BPR dan dividen dari anak perusahaan, yaitu sebesar Rp. 2.000.000.000 + Rp. 1.000.000.000 + Rp. 20.000.000 + Rp. 200.000.000 = Rp. 3.220.000.000. Sedangkan biaya yang dicantumkan dalam SPT Tahunan Pajak 2021 adalah sebesar Rp. 1.600.000.000 yang merupakan total biaya yang dikeluarkan untuk usaha persewaan kantor dan mobil.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh KelanaSukma dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 16 Apr 23