Berikut ini adalah pertanyaan dari rskhtacc pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:Untuk menghitung PPh Terutang, terlebih dahulu harus dihitung PTKP dan penghasilan bruto Budi.
Menghitung PTKP
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) pada tahun 2023 untuk karyawan tidak berkeluarga sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Karena Budi tidak berkeluarga, maka PTKP yang berlaku untuknya adalah Rp 4,5 juta per bulan.
Menghitung Penghasilan Bruto Budi
Penghasilan bruto Budi adalah gaji ditambah tunjangan-tunjangan yang diterima, serta iuran BPJS Ketenagakerjaan dan pensiun yang dibayar oleh perusahaan.
Gaji: Rp 15.655.000
Tunjangan transportasi: Rp 1.235.000
Tunjangan makan: Rp 600.000
Tunjangan pajak: Rp 250.000
Total penghasilan bruto: Rp 17.740.000
Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar oleh perusahaan:
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja: 0,50% x Rp 17.740.000 = Rp 88.700
Premi Jaminan Kematian: 0,30% x Rp 17.740.000 = Rp 53.220
Total iuran BPJS Ketenagakerjaan: Rp 141.920
Iuran Jaminan Hari Tua:
Budi membayar: 2% x Rp 17.740.000 = Rp 354.800
Perusahaan membayar: 3,70% x Rp 17.740.000 = Rp 657.380
Total iuran Jaminan Hari Tua: Rp 1.012.180
Iuran pensiun:
Budi membayar: Rp 110.000
Perusahaan membayar: Rp 155.500
Total iuran pensiun: Rp 265.500
Jadi, penghasilan bruto Budi adalah Rp 17.740.000 dan total iuran yang dibayar oleh perusahaan adalah Rp 1.154.400.
Menghitung PPh Terutang
Setelah mengetahui PTKP dan penghasilan bruto Budi, dapat dihitung PPh Terutang dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
PPh Terutang = (Penghasilan Bruto - PTKP - Biaya Jabatan) x Tarif Pajak
Biaya Jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, namun dengan batas maksimum biaya jabatan sebesar Rp 6 juta per bulan.
Biaya Jabatan = 5% x Rp 17.740.000 = Rp 887.000
Karena batas maksimum biaya jabatan sebesar Rp 6 juta, maka Biaya Jabatan yang digunakan adalah Rp 6 juta.
PPh Terutang = (Rp 17.740.000 - Rp 4.500.000 - Rp 6.000.000) x 30%
PPh Terutang = Rp 1.566.000
Jadi, PPh Terutang Budi sebesar Rp 1.566.000 per bulan.
Penjelasan:
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh setiawanmahardika4 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 01 Jul 23