1) Pajak Penghasilan yang dipungut oleh pihak lain (Pasal 22)

Berikut ini adalah pertanyaan dari wirnawidyalestari pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1) Pajak Penghasilan yang dipungut oleh pihak lain (Pasal 22) sebesar Rp 30.000.000,00.2) Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak lain (Pasal 23) sebesar Rp 20.000.000,00.

3) Pajak Penghasilan yang dibayar di luar negeri sebesar Rp 45.500.000,00, tetapi berdasarkan ketentuan yang dapat dikreditkan (Pasal 24) sebesar Rp 40.500.000,00.
Pajak Penghasilan yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang dibayarkan atau terutang luar negeri tersebut untuk bagian tahun pajak yang meliputi masa 8 bulan dalam tahun 2017.

Berdasarkan informasi di atas, hitunglah besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan pada tahun 2018. ??​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

GPP santai aj masih ad besok

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sabrinpriyandihusain dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 15 Jun 23