Pada bulan Juni 2022, PT Adil Sentosa melakukan transaksi-transaksi sebagai

Berikut ini adalah pertanyaan dari umidila046 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pada bulan Juni 2022, PT Adil Sentosa melakukan transaksi-transaksi sebagai berikut: 02/06/2018 Menyewa tanah dan bangunan dari PT Abadi Jaya - 01.895.993.9-087.000 – Jl. Permata Merah III/2 Jakarta dengan lama kontrak 10 tahun sebesar Rp200.000.000,00. 06/06/2018 Dalam rangka ulang tahun Perusahaan, Perusahaan memberikan hadiah undian yang dimenangkan oleh Bpk Sumarno (tidak berNPWP) berupa 1 buah mobil merk Honta Arab senilai Rp 150.000.000. (PPh Final 25%) 07/06/2018 Membayar tagihan PT Bina Profesitama (perusahaan konstruksi dengan sertifikasi pengusaha kecil) – 01.235.632.9-013.000 – Jl. Umar Said No. 3 Jakarta atas jasa memperbaiki bangunan gedung kantornya dengan nilai kontrak sebesar Rp99.900.000,00 (termasuk PPN). 15/06/2018 Menerima Pembayaran atas rumah dinas perusahaan yang disewakan kepada Bapak Rio Atmaja (tidak memiliki NPWP) sebesar Rp 40.000.000 DIMINTA : Kategorikan transaksi tersebut kapan saat terutang dan tidak terutang ke dalam jenis PPh Pemotongan/Pemungutan Pasal 4 ayat 2 secara lengkap dan benar.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Untuk kategorisasi transaksi dan jenis PPh Pemotongan/Pemungutan Pasal 4 ayat 2, berikut adalah penjelasannya:

1. 02/06/2018 Menyewa tanah dan bangunan dari PT Abadi Jaya - 01.895.993.9-087.000 – Jl. Permata Merah III/2 Jakarta dengan lama kontrak 10 tahun sebesar Rp200.000.000,00.

Transaksi ini masuk ke dalam kategori PPh Pasal 4 ayat 2 dan terutang PPh Pasal 4 ayat 2 (Pemotongan). PPh Pasal 4 ayat 2 dikenakan pada penghasilan sewa tanah dan bangunan. PT Adil Sentosa harus memotong pajak sebesar 10% (atau persentase lain sesuai aturan perpajakan yang berlaku) dari jumlah sewa yang dibayarkan kepada PT Abadi Jaya.

2. 06/06/2018 Dalam rangka ulang tahun Perusahaan, Perusahaan memberikan hadiah undian yang dimenangkan oleh Bpk Sumarno (tidak berNPWP) berupa 1 buah mobil merk Honta Arab senilai Rp 150.000.000. (PPh Final 25%)

Transaksi ini masuk ke dalam kategori PPh Pasal 4 ayat 2 dan terutang PPh Pasal 4 ayat 2 (Pemotongan). Hadiah undian tersebut merupakan penghasilan yang diperoleh oleh Bapak Sumarno dan dikenakan PPh Final sebesar 25%. PT Adil Sentosa harus memotong pajak sebesar 25% dari nilai hadiah undian tersebut sebelum memberikannya kepada Bapak Sumarno.

3. 07/06/2018 Membayar tagihan PT Bina Profesitama (perusahaan konstruksi dengan sertifikasi pengusaha kecil) – 01.235.632.9-013.000 – Jl. Umar Said No. 3 Jakarta atas jasa memperbaiki bangunan gedung kantornya dengan nilai kontrakijo sebesar Rp99.900.000,00 (termasuk PPN).

Transaksi ini tidak masuk ke dalam kategori PPh Pasal 4 ayat 2, karena pembayaran ini bukan merupakan penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2.

4. 15/06/2018 Menerima Pembayaran atas rumah dinas perusahaan yang disewakan kepada Bapak Rio Atmaja (tidak memiliki NPWP) sebesar Rp 40.000.000.

Transaksi ini masuk ke dalam kategori PPh Pasal 4 ayat 2 dan terutang PPh Pasal 4 ayat 2 (Pemotongan). Penerimaan pembayaran sewa rumah dinas merupakan penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2. PT Adil Sentosa harus memotong pajak sebesar 10% (atau persentase lain sesuai aturan perpajakan yang berlaku) dari jumlah sewa yang diterima dari Bapak Rio Atmaja sebelum menggunakannya.

Harap dicatat bahwa dalam kasus ini, perhitungan pajak dan persentase pemotongan yang tepat harus sesuai dengan ketentuan perpajakan yang

Catatan!

MAAF KALO SALAH!!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh GPTID dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 31 Aug 23