Berikut ini adalah pertanyaan dari finanwai11 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong per bulan dari penghasilan Erick adalah .... A. Rp35.300,00 B. Rp35.000,00 C. Rp33.050,00 D. Rp35.030,00 E. Rp35.500,00
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Untuk menghitung penghasilan kena pajak, kita perlu menghitung pendapatan bruto Erick per tahun, yaitu:
Gaji per bulan = Rp6.000.000,00
Gaji per tahun = 12 x Rp6.000.000,00 = Rp72.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dibayar oleh pemberi kerja = 0,5% x Rp72.000.000,00 = Rp360.000,00
Premi Jaminan Kematian (JKM) yang dibayar oleh pemberi kerja = 0,3% x Rp72.000.000,00 = Rp216.000,00
Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar oleh pemberi kerja = 3,7% x Rp72.000.000,00 = Rp2.664.000,00
Iuran pensiun yang dibayar oleh pemberi kerja = Rp150.000,00 x 12 = Rp1.800.000,00
Iuran JHT yang dibayar oleh Erick = 2% x Rp72.000.000,00 = Rp1.440.000,00
Iuran pensiun yang dibayar oleh Erick = Rp50.000,00 x 12 = Rp600.000,00
Pendapatan bruto per tahun = Rp72.000.000,00 + Rp360.000,00 + Rp216.000,00 + Rp2.664.000,00 + Rp1.800.000,00 = Rp77.040.000,00
Penghasilan kena pajak = Rp77.040.000,00 - (PTKP) = Rp77.040.000,00 - (54 x Rp4.950.000,00) = Rp49.770.000,00
Dengan menggunakan tarif pajak penghasilan Pasal 21, PPh Pasal 21 per bulan dapat dihitung sebagai berikut:
Penghasilan kena pajak per bulan = Rp49.770.000,00 / 12 = Rp4.147.500,00
PTKP bulanan = Rp54 x Rp4.950.000,00 / 12 = Rp22.275.000,00
PKP bulanan = Rp4.147.500,00 - Rp22.275.000,00 = Rp0 (tidak ada PPh Pasal 21 yang harus dipotong)
Sehingga, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong per bulan dari penghasilan Erick adalah Rp0. Jawaban yang tepat adalah A.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Adamken dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 21 May 23