Jelaskan tentang perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Penjualan Perhiasan

Berikut ini adalah pertanyaan dari aishaicha86 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan tentang perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Penjualan Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis (PMK 48 Tahun 2023)

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

PMK 48 Tahun 2023 adalah kebijakan peraturan menteri keuangan di Indonesia yang mengatur tentang perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis.

Menurut PMK 48 Tahun 2023, penjualan perhiasan yang terbuat dari bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, atau batu lainnya yang sejenis, akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22. Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pajak yang dipotong pada saat terjadinya transaksi, oleh pihak yang membeli barang atau jasa dari pihak yang menjual.

Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis berarti bahwa pada setiap transaksi penjualan perhiasan tersebut, pihak pembeli harus memotong sejumlah pajak tertentu dari harga pembelian perhiasan dan membayarkannya kepada pihak yang menjual.

Besaran pajak yang harus dipotong dapat bervariasi tergantung pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Biasanya, peraturan tersebut akan mengatur tarif pajak yang harus dipotong dan juga prosedur administratif terkait dengan pembayaran dan pelaporan pajak tersebut.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pajak atas penjualan perhiasan yang bukan dari emas, batu permata, atau batu sejenis dapat dipungut secara efektif dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Penting untuk dicatat bahwa informasi terkait dengan tarif dan ketentuan pajak yang berlaku sebaiknya diperiksa langsung dari sumber yang resmi seperti peraturan perundang-undangan perpajakan atau konsultasikan dengan ahli perpajakan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih akurat dan terkini mengenai perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rifafarhan840 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 20 Aug 23