Berikut ini adalah pertanyaan dari rntii225 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Joko merupakan seorang karyawan pkp 75.000.000 berapakah pph padal 21 yang harus di potong apabila joko tidak mempunyai npwp
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Perhitungan apabila tidak mempunyai NPWP
PKP = Rp75.000.000,00
PPh pasal 21 terutang :
- 6% × Rp50.000.000,00 = Rp3.000.000,00
- 18% × Rp25.000.000,00 = Rp4.500.000,00
Jumlah PPh pasal 21 terutang setahun = Rp7.500.000,00
PPh pasal 21 dipotong sebulan = Rp625.000,00
Pelajari Lebih Lanjut
- Materi cara menghitung pajak penghasilan yomemimo.com/tugas/10195519 yomemimo.com/tugas/51174510
- Materi tentang SPT yomemimo.com/tugas/21492949
Detail Jawaban
- Mapel : Ekonomi ( akuntansi )
- Kelas : XI SMA
- Materi : Bab 7 - Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi
- Kode Kategorisasi : 11.12.7
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh DXMIK0 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 15 Dec 22