Berikut ini adalah pertanyaan dari rahmad101093 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
1. Kalau sudah ada surat akte kematian dri dukcapil,apakah masih perlu surat keterangan meninggal dri kelurahan,2. Untuk kelengkapan berkas surat kuasa, apakah harus menyertakan KTP asli dri pemberi kuasa atau cukup dengan foto copy saja....
maaf kalau pertanyaan a melenceng
maaf kalau pertanyaan a melenceng
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
tidak perlu lagi karena sudah ada untuk nomor 2 itu perlu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh madansaadah93 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 29 Dec 22