Joko merupakan seorang karyawan pkp 75.000.000 berapakah pph padal 21

Berikut ini adalah pertanyaan dari rntii225 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Joko merupakan seorang karyawan pkp 75.000.000 berapakah pph padal 21 yang harus di potong apabila joko tidak mempunyai npwp​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Perhitungan apabila tidak mempunyai NPWP

PKP = Rp75.000.000,00

PPh pasal 21 terutang :

  • 6% × Rp50.000.000,00 = Rp3.000.000,00
  • 18% × Rp25.000.000,00 = Rp4.500.000,00

Jumlah PPh pasal 21 terutang setahun = Rp7.500.000,00

PPh pasal 21 dipotong sebulan = Rp625.000,00

Pelajari Lebih Lanjut

Detail Jawaban

  • Mapel : Ekonomi ( akuntansi )
  • Kelas : XI SMA
  • Materi : Bab 7 - Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi
  • Kode Kategorisasi : 11.12.7

.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh DXMIK0 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 15 Dec 22