Berikut ini adalah pertanyaan dari akhsan681 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Dari informasi yang Anda berikan, gaji pokok Satria Akbar adalah Rp. 5.000.000 dan tunjangan strukturalnya adalah Rp. 2.500.000. Jika ditambahkan, jumlah penghasilan kena pajak (PKP) Satria Akbar adalah Rp. 7.500.000. Namun, untuk mengetahui persis jumlah PKP Satria Akbar, perlu diketahui pula besarnya potongan pajak yang harus dibayarkannya. Pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia ditentukan berdasarkan tarif pajak yang berlaku, yang biasanya dibedakan berdasarkan jumlah penghasilan dan status perkawinan seseorang. Tanpa mengetahui informasi tersebut, saya tidak bisa memberikan jawaban yang pasti mengenai jumlah PKP Satria Akbar.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh phael12345 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 07 Mar 23