Septian acarah Searcing Pengusaha mieber dijepara dengan nama Sinar harapan

Berikut ini adalah pertanyaan dari ferabelq2 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Septian acarah Searcing Pengusaha mieber dijepara dengan nama Sinar harapan berikut data perusahaan pada tahun 2016 menurut pembukuan Penjualan Harga pokok penjualan Beban Operasionar Usaha Beban adm olan umum Rp 2.230.000.000.00 Rp 1.760.000.000.00 89.400.000,00 Re Rp 26.500.000,00 Septian juga menerima penghasilan dari warung makan Selama 1 tahun Sebesar Rp 85.000.000,00 Berdasarkan data tersebut, anda diminta menghitung utang PPh apabira masih terdapat sisa kerugian tahun 2017 Sebesar Rp 53.000.000.00 16 (5)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Untuk menghitung utang PPh, kita perlu menentukan laba bersih yang diperoleh Sinar Harapan pada tahun 2016 terlebih dahulu. Laba bersih dapat dihitung dengan mengurangi total biaya (Harga Pokok Penjualan, Beban Operasional Usaha, dan Beban Administrasi dan Umum) dari total penjualan:

Total Biaya = Harga Pokok Penjualan + Beban Operasional Usaha + Beban Administrasi dan Umum

= Rp 1.760.000.000,00 + Rp 89.400.000,00 + Rp 26.500.000,00

= Rp 1.875.900.000,00

Laba Kotor = Total Penjualan - Harga Pokok Penjualan = Rp 2.230.000.000,00 - Rp 1.760.000.000,00 = Rp 470.000.000,00

Laba Bersih = Laba Kotor - Total Biaya = Rp 470.000.000,00 - Rp 1.875.900.000,00 = -Rp 1.405.900.000,00

Karena terdapat sisa kerugian tahun 2017 sebesar Rp 53.000.000,00, maka rugi yang dapat dikurangkan pada tahun berikutnya adalah sebesar Rp 1.000.000.000,00 atau 30% dari laba kotor, mana yang lebih rendah.

Jadi, kerugian yang dapat dikurangkan pada tahun berikutnya adalah Rp 470.000.000,00 x 30% = Rp 141.000.000,00.

Dengan demikian, laba kena pajak pada tahun 2016 adalah -Rp 1.405.900.000,00 + Rp 141.000.000,00 = -Rp 1.264.900.000,00.

Dengan tarif pajak penghasilan badan sebesar 25%, maka utang PPh Sinar Harapan adalah:

25% x (-Rp 1.264.900.000,00) = -Rp 316.225.000,00

Karena jumlah utang PPh negatif, maka Sinar Harapan sebenarnya berhak atas pengembalian pajak sebesar Rp 316.225.000,00. Namun, pengembalian pajak hanya dapat dilakukan apabila Sinar Harapan telah melunasi seluruh kewajiban perpajakan lainnya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adambybudiman dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 15 May 23