Seorang keturunan bangsa b (ius sanguinis) lahir di negara a

Berikut ini adalah pertanyaan dari Delia83511 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Seorang keturunan bangsa b (ius sanguinis) lahir di negara a (ius soli). Oleh karena ia keturunan bangsa b maka dianggap sebagai warga negara b. Akan tetapi, negara a juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jika seorang keturunan bangsa b lahir di negara a, maka ia akan dianggap sebagai warga negara b berdasarkan prinsip ius sanguinis atau kewarganegaraan berdasarkan darah. Prinsip ini menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang dianggap ditentukan oleh keturunan atau garis keturunannya, bukan oleh tempat kelahirannya.

Namun, negara a juga dapat menganggapnya sebagai warga negara a berdasarkan prinsip ius soli atau kewarganegaraan berdasarkan tanah. Prinsip ini menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang dianggap ditentukan oleh tempat kelahirannya, bukan oleh garis keturunannya.

Jadi, dalam kasus ini, orang tersebut dianggap sebagai warga negara kedua negara tersebut, yaitu negara a dan negara b. Hal ini disebut sebagai kewarganegaraan ganda atau dual citizenship. Namun, terkadang ada negara yang tidak mengakui kewarganegaraan ganda, sehingga orang tersebut harus memilih satu kewarganegaraan saja.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mrezafahlevi995 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 19 Mar 23