Berikut ini adalah pertanyaan dari Natayhae25 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Insentif perpajakan sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tetap berlanjut di tahun 2021 untuk menekan dampak buruk yang ditimbulkan oleh pandemi COVID-19 yang telah berlangsung sejak Maret 2020. Pada awal tahun 2021, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. PMK ini sedianya berlaku sampai dengan bulan Juni 2021. Peningkatan kembali jumlah kasus terinfeksi COVID-19 menjadikan pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebagai pengelola fiskal memperpajang pemberian insentif perpajakan menjadi sampai dengan bulan Desember 2021.
maaf kalau salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh akunbebaskyudarirofi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 09 Aug 23