1. Hari pada tahun 2022 bekerja sebagai pegawai tetap pada

Berikut ini adalah pertanyaan dari yogagathan77 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Hari pada tahun 2022 bekerja sebagai pegawai tetap pada sebuah perusahaan PT Cemerlang dengan memperoleh gaji yang dibayar harian sebesar Rp 350.000,00. Hari kawin dan memiliki seorang anak. PT Cemerlang masuk program BPJS Ketenagakerjaan, premi jaminan kecelakaan kerja dan premi jaminan kematian dibayar oleh pemberi kerja sebesar 1% dan 0,3% dari gaji. PT Cemerlang membayar iuran JHT setiap bulan sebesar 3,75% dari gaji dan Hari membayar iuran pensiun Rp 150.000,00 dan iuran JHT sebesar2% dari gaji. Hitunglah PPh Pasal 21 hari pertama bulan Juni 2022!

2. Dila adalah seorang pegawai di PT Sinar Jaya Sentosa dengan status menikah dan memiliki 4 anak. Pada tahun 2022 memperoleh gaji sebulan Rp 11.500.000,00. Dila membayar Iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2% dari gaji dan iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00 setiap bulan. Berdasarkan surat keterangan dari Pemerintah Daerah tempat Dila berdomisili yang diserahkan kepada pemberi kerja diketahui bahwa suaminya tidak mempunyai penghasilan apapun. Pada bulan Juni 2022 selian menerima gaji juga menerima pembayaran atas lembur (overtime) sebesar Rp 2.500.000,00. Hitunglah PPh Pasal 21 terutang bulan Juni 2022!

3. Prima seorang karyawan PT Batik Air. Pada bulan Juli 2022 memilik gaji pokok sebesar Rp 9.500.000,00. Tunjangan istri sebesar 10%, tunjangan anak 2% per anak, dan tunjanag struktural sebesar Rp 6.000.000,00. Iuran pensiun yang dibayar oleh Prima adalah 2%. Status menikah dengan memiliki 2 anak. Berdasarkan data tersebut, besarnya PPh Pasal 21 yang harus dibayar Prima setiap bulannya jika Prima belum memiliki NPWP adalah...

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

no 1

Untuk menghitung PPh Pasal 21, kita perlu menentukan gaji bruto dan pengurangan yang diperbolehkan. Berikut adalah perhitungan untuk Hari pada bulan Juni 2022:

Gaji harian x jumlah hari kerja dalam sebulan = gaji bruto

Rp 350.000 x 22 = Rp 7.700.000

Premi BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar oleh pemberi kerja:

Jaminan kecelakaan kerja = 1% x gaji bruto = 1% x Rp 7.700.000 = Rp 77.000

Jaminan kematian = 0,3% x gaji bruto = 0,3% x Rp 7.700.000 = Rp 23.100

Total pengurangan:

Iuran pensiun = Rp 150.000

Iuran JHT = 2% x gaji bruto = 2% x Rp 7.700.000 = Rp 154.000

Total pengurangan = Rp 150.000 + Rp 154.000 = Rp 304.000

Gaji bruto - total pengurangan = gaji netto

Rp 7.700.000 - Rp 304.000 = Rp 7.396.000

Berikut adalah perhitungan PPh Pasal 21:

Penghasilan kena pajak (PKP) = gaji netto - (PTKP + tanggungan x TK0 x PTKP)

PTKP = Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan

Tanggungan = 1 (anak)

TK0 = 1 (kawin)

PKP = Rp 7.396.000 - (Rp 54.000.000 + 1 x 1 x Rp 4.500.000) = Rp 0

Tarif pajak = 5% dari PKP

5% x Rp 0 = Rp 0

Sehingga, Hari tidak harus membayar PPh Pasal 21 pada bulan Juni 2022.

yg lain pikir sendiri, capek

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh edo7538 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 27 Jun 23