Budi status K/2 pegawai pada perusahaan PT. Multitama sebagai Kepala

Berikut ini adalah pertanyaan dari rskhtacc pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Budi status K/2 pegawai pada perusahaan PT. Multitama sebagai Kepala Departemen Akuntansi, memperoleh gaji sebulan Rp 15.655.000 sebulan, tunjangan transportasi dan makan masing-masing sebesar Rp 1.235.000 dan 600.000. Tunjangan Pajak sebesar Rp 250.000 sebulan PT. Multitama mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Premi Jaminan Kematian dibayar oleh PT. Multitama dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT. Multitama menanggung uiran Jaminan Hari Tua 3,70% dari gaji, sedangkan Budi membayar iuran Jaminan Hari Tua 2% dari Gaji setiap bulan. Disamping itu PT. Multitama mengikuti program pensiun bagi pegawainya PT. Multitama membayar iuran pensiun untuk Budi ke dana pensiun yang pendiriannya telah disyahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp 155.500, sedangkan Budi membayar iuran pensiun sebesar Rp 110.000 per bulan. Diminta : Hitung PPh Terutang. ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:Untuk menghitung PPh Terutang, terlebih dahulu harus dihitung PTKP dan penghasilan bruto Budi.

Menghitung PTKP

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) pada tahun 2023 untuk karyawan tidak berkeluarga sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Karena Budi tidak berkeluarga, maka PTKP yang berlaku untuknya adalah Rp 4,5 juta per bulan.

Menghitung Penghasilan Bruto Budi

Penghasilan bruto Budi adalah gaji ditambah tunjangan-tunjangan yang diterima, serta iuran BPJS Ketenagakerjaan dan pensiun yang dibayar oleh perusahaan.

Gaji: Rp 15.655.000

Tunjangan transportasi: Rp 1.235.000

Tunjangan makan: Rp 600.000

Tunjangan pajak: Rp 250.000

Total penghasilan bruto: Rp 17.740.000

Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar oleh perusahaan:

Premi Jaminan Kecelakaan Kerja: 0,50% x Rp 17.740.000 = Rp 88.700

Premi Jaminan Kematian: 0,30% x Rp 17.740.000 = Rp 53.220

Total iuran BPJS Ketenagakerjaan: Rp 141.920

Iuran Jaminan Hari Tua:

Budi membayar: 2% x Rp 17.740.000 = Rp 354.800

Perusahaan membayar: 3,70% x Rp 17.740.000 = Rp 657.380

Total iuran Jaminan Hari Tua: Rp 1.012.180

Iuran pensiun:

Budi membayar: Rp 110.000

Perusahaan membayar: Rp 155.500

Total iuran pensiun: Rp 265.500

Jadi, penghasilan bruto Budi adalah Rp 17.740.000 dan total iuran yang dibayar oleh perusahaan adalah Rp 1.154.400.

Menghitung PPh Terutang

Setelah mengetahui PTKP dan penghasilan bruto Budi, dapat dihitung PPh Terutang dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

PPh Terutang = (Penghasilan Bruto - PTKP - Biaya Jabatan) x Tarif Pajak

Biaya Jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, namun dengan batas maksimum biaya jabatan sebesar Rp 6 juta per bulan.

Biaya Jabatan = 5% x Rp 17.740.000 = Rp 887.000

Karena batas maksimum biaya jabatan sebesar Rp 6 juta, maka Biaya Jabatan yang digunakan adalah Rp 6 juta.

PPh Terutang = (Rp 17.740.000 - Rp 4.500.000 - Rp 6.000.000) x 30%

PPh Terutang = Rp 1.566.000

Jadi, PPh Terutang Budi sebesar Rp 1.566.000 per bulan.

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh setiawanmahardika4 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 01 Jul 23