Berikut ini adalah pertanyaan dari felice99 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Berdasarkan peraturan No. 20 Tahun 2008, untuk menentukan apakah sebuah badan usaha dengan penghasilan di bawah 10 miliar Rupiah dan di bawah lisensi perusahaan asing termasuk dalam kategori usaha menengah atau usaha besar, informasi yang lebih rinci mengenai peraturan tersebut diperlukan. Peraturan tersebut mungkin memiliki kriteria tambahan yang harus dipertimbangkan untuk mengklasifikasikan badan usaha ke dalam kategori yang tepat.
Namun, secara umum, klasifikasi usaha sebagai usaha menengah atau usaha besar dapat melibatkan faktor-faktor seperti jumlah aset, jumlah karyawan, dan skala operasional. Pendapatan saja mungkin tidak menjadi faktor tunggal dalam menentukan klasifikasi usaha tersebut.
Untuk menjawab pertanyaan ini dengan pasti, disarankan untuk merujuk langsung pada peraturan No. 20 Tahun 2008 atau mengkonsultasikan dengan otoritas yang berwenang yang dapat memberikan interpretasi yang akurat mengenai klasifikasi usaha berdasarkan peraturan tersebut.
maaf kalau salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bhayangkarafcke1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 08 Aug 23